@seri : Artikel....
Bagi warga depok yang berkehendak / berrencana mengurus Ijin Mendirikan bangunan (IMB), berikut ini adalah syarat-syarat yg harus di siapkan...
Persyaratan Permohonan IMB
1. Fotocopy KTP
2. Surat kuasa bila penandatanganan bukan pemohon sendiri
3. Fotocopy IPR
4. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
5. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
6. Ijin tetangga diketahui RT / RW
7. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran post card (khusus pemutihan)
8. Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
9. Rekomendasi dinas/instansi terkait
sumber : website depok..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar