NYAMAN - AMAN - AKUR - AKRAB

Sabtu, Februari 28, 2009

Informasi KTP dan KK

judul asli : Informasi tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Depok
Selasa, 17 Pebruari 2009


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, terhitung tanggal 2 Januari 2009 pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Jalan Margonda Raya No. 54, dengan tidak dipungut retribusi.
Adapun persyaratan penerbitan Kartu Keluarga untuk WNI dan WNA sesuai dengan Perda Nomor 05 tahun 2008 adalah :
a. Surat Pengantar RT/ RW, Lurah dan Camat
b. KK lama bagi yang akan membuat KK Baru
c. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah ke kota.
d. Fotocopy kutipan Akta Nikah/ akta Perkawinan
e. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran/ Akta Kematian ( untuk perubahan KK )
f. Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
g. Surat izin tetap bagi orang asing
h. Surat ketr lapor diri dari Polres bagi WNA yg memiliki surat izin tinggal tetap.
i. Buku pengawasan orang asing bagi orang asing yg memiliki surat izin tinggal tetap
j. Mengisi & menandatangani permohonan pembuatan KK kemudian di TT Lurah & Camat.
Sedangkan persyaratan penerbitan KTP untuk WNI & WNA adalah sebagai berikut :
a. Telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat pengantar RT/ RW, Lurah , dan Camat
c. Surat keterangan pindah datang bagi pendatang
d. KTP lama yang telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
e. KTP yang rusak untuk pergantian
f. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ( untuk pengantian KTP yang hilang)
g. Mengisi dan menandatangani permohonan pembuatan KTP
h. Melampirkan fotocopy :
1) Kartu Keluarga (KK)
2) Surat kawin bagi yang belum berumur 17 tahun
3) Kutipan Akte kelahiran
4) Surat Ketr. datang dari LN bagi WNI yg baru datang dari LN karena pindah.
5) Paspor izin tinggal tetap
6) SKCK dari kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
7) Pas Foto berwarna berukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan:
a) Bagi penduduk yang lahir Thn ganjil Background pas photo berwarna merah
b) Bagi penduduk yg lahir Thn genap, background pas photo berwarna biru
c) Tidak boleh menggunakan cadar.

selengkapnya PERDA no.5 di sini: http://www.mediafire.com/?hwmfijjtogy

1 komentar:

Admin RT03 Comunity mengatakan...

ditambah PERDAnya klik disini.
http://www.mediafire.com/?hwmfijjtogy